Monday, August 17, 2009

Undang-undang Pembentukan Nias Selatan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK
BHARAT, DAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
DI PROVINSI SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya, serta
Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara pada khususnya,
serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan
pelaksanaan pembangunan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan
ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah
penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang
Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara;
c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan
dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Nias
Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58);
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
(Memori Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-undang Nomor 7 Darurat Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2689);
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3501);
6. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
Page 2
8. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN,
KABUPATEN
PAKPAK
BHARAT,
DAN
KABUPATEN
HUMBANG
HASUNDUTAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
3. Kabupaten Nias dan Kabupaten Tapanuli Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Utara.
4. Kabupaten Dairi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15
Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat,
dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Nias Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Nias, yang terdiri atas:
a. Kecamatan Lolomatua;
b. Kecamatan Gomo;
c. Kecamatan Lahusa;
d. Kecamatan Hibala;
e. Kecamatan Pulau-pulau Batu;
f. Kecamatan Teluk Dalam;
g. Kecamatan Amandraya; dan
h. Kecamatan Lolowa’u.
Page 3
Pasal 4
Kabupaten Pakpak Bharat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Dairi, yang terdiri
atas:
a. Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe;
b. Kecamatan Kerajaan; dan
c. Kecamatan Salak.
Pasal 5
Kabupaten Humbang Hasundutan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tapanuli
Utara yang terdiri atas:
a. Kecamatan Parlilitan;
b. Kecamatan Pollung;
c. Kecamatan Baktiraja;
d. Kecamatan Paranginan;
e. Kecamatan Lintong Nihuta;
f. Kecamatan Dolok Sanggul;
g. Kecamatan Sijama Polang;
h. Kecamatan Onan Ganjang;
i. Kecamatan Pakkat; dan
j. Kecamatan Tarabintang.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Nias dikurangi dengan wilayah Kabupaten Nias Selatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Pakpak Bharat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, wilayah Kabu-paten Dairi dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pakpak Bharat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tapanuli Utara dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Humbang Hasundutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
(1) Kabupaten Nias Selatan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sirombu, Kecamatan Mandrehe,
Kecamatan Lolofitu Moi, Kecamatan Idanogawo, dan Kecamatan Bawolato
Kabupaten Nias;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi
Sumatera Barat dan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(2) Kabupaten Pakpak Bharat mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Silima Pungga Pungga, Kecamatan
Lae Parira dan Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi,
Kecamatan Harian Kabupaten Toba Samosir dan Kecamatan Parlilitan Kabupaten
Humbang Hasundutan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang
Hasundutan dan Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
(3) Kabupaten Humbang Hasundutan mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sianjur Mula Mula dan Kecamatan
Harian, Kecamatan Palipi Kabupaten Toba Samosir;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Muara, Kecamatan Siborong-borong,
dan Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara;
Page 4
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli
Utara serta Kecamatan Sorkam, Kecamatan Barus, dan Kecamatan Manduamas
Kabupaten Tapanuli Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli
Tengah dan Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),
digambarkan dalam peta wila-yah administrasi yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan
Kabupaten Humbang Hasundutan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang
Hasundutan masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak
Bharat, dan Kabu-paten Humbang Hasundutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 9
(1) Ibu kota Kabupaten Nias Selatan berkedudukan di Teluk Dalam.
(2) Ibu kota Kabupaten Pakpak Bharat berkedudukan di Salak.
(3) Ibu kota Kabupaten Humbang Hasundutan berkedudukan di Dolok Sanggul.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 10
Kewenangan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten
Humbang Hasundutan mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 11
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Humbang Hasundutan, dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun
2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nias Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 12
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dipilih dan disahkan seorang
Page 5
Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6
(enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil
Pemilihan Umum Tahun 2004.
Pasal 13
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan
Kabupaten Humbang Hasun dutan, Penjabat Bupati Nias Selatan, Penjabat Bupati
Pakpak Bharat, dan Penjabat Bupati Humbang Hasundutan diangkat oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sumatera Utara dengan
masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sumatera
Utara dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten
Humbang Hasundutan ser ta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-
undang ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk melantik
Penjabat Bupati Nias Se-latan, Penjabat Bupati Pakpak Bharat, dan Penjabat Bupati
Humbang Hasundutan.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Utara melakukan pembinaan,
pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 14
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dibentuk Sekretariat Kabupaten,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan
Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan,
Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan, Gubernur Sumatera
Utara, Bupati Nias, Bupati Dairi dan Bupati Tapanuli Utara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan
kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias
Selatan, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan Pemerintah Kabupaten
Humbang Hasundutan;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan
barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi dan
Kabupaten Tapanuli Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Nias Selatan,
Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten
Tapanuli Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan;
d. utang piutang Kabupaten Nias yang kegunaannya untuk Kabupaten Nias Selatan,
utang piutang Kabupaten Dairi yang kegunaannya untuk Kabupaten Pakpak
Bharat dan utang piutang Kabupaten Tapanuli Utara yang kegunaannya untuk
Kabupaten Humbang Hasundutan; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Nias Selatan,
Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Page 6
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan
paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan
pelantikan Penjabat Bupati Nias Selatan, Penjabat Bupati Pakpak Bharat dan Penjabat
Bupati Humbang Hasundutan.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
dilaksanakan, Pe-merintah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan
Kabupaten Humbang Hasundutan dapat melakukan upaya hukum.
Pasal 16
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Nias,
Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara sampai dengan ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli
Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi dan Kabupaten
Tapanuli Utara, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Nias, Kabupaten
Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Nias atas persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Nias, Bupati Dairi atas persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Dairi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Dairi, dan Bupati Tapanuli Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tapanuli Utara.
(4) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran biaya melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk menunjang
kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten-kabupaten yang baru dibentuk.
Pasal 17
(1) Sebelum Kabupaten Nias Selatan, menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan
Bupati sebagai pelaksa-naan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati Nias, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Nias Selatan.
(2) Sebelum Kabupaten Pakpak Bharat, menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan
Bupati sebagai pelak-sanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati Dairi, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat.
(3) Sebelum Kabupaten Humbang Hasundutan, menetapkan Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati Tapanuli Utara, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
(4) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan
Bupati Nias, Bupati Dairi dan Bupati Tapanuli Utara harus disesuaikan dengan
undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Page 7
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 29
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro PeraturanPerundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
Page 8
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK
BHARAT, DAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
DI PROVINSI SUMATERA UTARA
I.
UMUM
Provinsi Sumatera Utara mempunyai luas wilayah ± 71.680 km2 dengan jumlah
penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 11.549.680 jiwa telah menunjukkan kemajuan
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kepada kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai
dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang.
Dalam
rangka
peningkatan
penyelenggaraan
pemerintahan,
pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Nias mempunyai luas
wilayah ± 5.625 km2 perlu dibentuk Kabupaten Nias Selatan yang terdiri atas 8
(delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Lolomatua, Kecamatan Gomo, Kecamatan
Lahusa, Kecamatan Hibala, Kecamatan Pulau-pulau Batu, Kecamatan Teluk Dalam,
Kecamatan Amandraya, dan Kecamatan Lolowa’u dengan luas wilayah keseluruhan
± 1.825,2 km2.
Dalam
rangka
peningkatan
penyelenggaraan
pemerintahan,
pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Dairi mempunyai luas
wilayah ± 3.146,10 km2 perlu dibentuk Kabupaten Pakpak Bharat yang terdiri atas 3
(tiga) kecamatan, yaitu Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kecamatan Kerajaan, dan
Kecamatan Salak dengan luas wilayah keseluruhan ± 1.218,30 km2.
Dalam
rangka
peningkatan
penyelenggaraan
pemerintahan,
pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Tapanuli Utara
mempunyai luas wilayah ± 6.126,97 km2 perlu dibentuk Kabupaten Humbang
Hasundutan yang terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan, yaitu Kecamatan Parlilitan,
Kecamatan Pollung, Kecamatan Baktiraja, Kecamatan Paranginan, Kecamatan
Lintong Nihuta, Kecamatan Dolok Sanggul, Kecamatan Sijama Polang, Kecamatan
Onan Ganjang, Kecamatan Pakkat, dan Kecamatan Tarabintang dengan luas wilayah
keseluruhan ± 2.335,33 km2.
Dengan luas wilayah, persebaran penduduk dan kondisi geografis, maka sampai saat
ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya
terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali
pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nias Nomor 02/KPTS/2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Persetujuan Usul
Pemekaran Kabupaten Nias Menjadi 2 (dua) Kabupaten dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1986/2/KA tanggal 11
Agustus 1999 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Nias menjadi 2 (dua)
Kabupaten untuk diusulkan ke Pemerintah. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Dairi Nomor 48/K-DPRD/2002 tanggal 29 Agustus 2002 tentang
Penyempurnaan Keputusan Persetujuan Pemekaran Kabupaten Dairi dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9/K/2002 tanggal
20 Juni 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Dairi.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 6
Tahun 2002 tanggal 8 Juni 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Tapanuli
Utara dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara
Nomor 10/K/2002 tanggal 20 Juni 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten
Tapanuli Utara.
Page 9
Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten
Humbang Hasundutan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,
Pemerintah Kabupaten Nias, Pemerintah Kabupaten Dairi dan Pemerintah Kabupaten
Tapanuli Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan
DPRD, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan
pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan
kesejahteraan rakyat Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli
Utara serta Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten
Humbang Hasundutan.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Nias
Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dalam
bentuk lampiran Undang-undang.
Ayat (5)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan
Kabupaten Humbang Hasundutan secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri
peta batas daerah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten
Humbang Hasundutan berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi
dengan titik koordinat batas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat,
dan Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada
masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan
pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu,
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat,
dan Kabupaten Humbang Hasundutan harus benar-benar serasi dan terpadu
penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 9
Page 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Teluk Dalam sebagai ibu kota Kabupaten Nias Selatan berada
di Kecamatan Teluk Dalam.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Salak sebagai ibu kota Kabupaten Pakpak Bharat berada di
Kecamatan Salak.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Dolok Sanggul sebagai ibu kota Kabupaten Humbang
Hasundutan berada di Kecamatan Dolok Sanggul.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Penjabat Bupati Nias Selatan, Penjabat Bupati Pakpak Bharat dan Penjabat Bupati
Humbang Hasundutan diusulkan oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara kepada
Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati Nias, Bupati
Dairi dan Bupati Tapanuli Utara, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan
dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan
untuk jabatan itu.
Penjabat bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil
pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat kembali atau diganti
penjabat lain.
Ayat (3)
Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara
bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota
provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14
Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten. Pemerintah Kabupaten Nias Selatan,
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi
vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan
daerah.
Pasal 15
Ayat (1)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai,
tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang
telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan dalam wilayah
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang
Hasundutan.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Nias kepada
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan; Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan
Pemerintah Kabupaten Dairi kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat;
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Dalam hal badan usaha milik
Page 11
daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten Nias dan
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat, serta
Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan, pemerintah daerah
yang bersangkutan melakukan kerja sama. Dalam rangka inventarisasi dan
penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah.
Pasal 16
Ayat (1)
Jangka waktu dukungan Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli
Utara paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan
didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Nias dengan Kabupaten Nias Selatan,
Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Tapanuli Utara
dengan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara
Kabupaten Nias dengan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Dairi dengan Kabupaten
Pakpak Bharat, dan Kabupaten Tapanuli Utara dengan Kabupaten Humbang
Hasundutan, maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah memfasilitasi
penyelesaiannya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4272
Page 12
LAMPIRAN 1
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
9
TAHUN
2003
TANGGAL
25 PEBRUARI 2003
PETA KABUPATEN NIAS SELATAN
KETERANGAN :
++++++++
: Batas Provinsi
+-+-+-+-+-+- :
Batas
Kabupaten
-
.
-
.
-
.
-
.
-
.
-
.
-
.
-
.
-
: Batas Kecamatan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
Edy Sudibyo
Page 13
LAMPIRAN 2
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
9
TAHUN
2003
TANGGAL 25 PEBRUARI 2003
PETA KABUPATEN PAKPAK BHARAT
KETERANGAN :
++++++++
: Batas Provinsi
+-+-+-+-+-+- :
Batas
Kabupaten
-
.
-
.
-
.
-
.
-
.
-
.
-
.
-
.
-
: Batas Kecamatan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
Edy Sudibyo

No comments: