Monday, August 17, 2009

7 Langkah Memanage Waktu Dengan Baik


Sulit mengatur waktu karena beban pekerjaan yang terasa semakin berat? Mulailah belajar memanage waktu agar kehidupan Anda tak selalu monoton dan membuat diri Anda tertekan.



Mau tau cara efektif untuk mengatur waktu Anda dengan baik?



Susun program kerja Anda sebaik mungkin.
Buatlah jadwal pekerjaan apa saja yang harus diselesaikan dalam satu minggu atau satu bulan ke depan Tentukan juga batas waktu penyelesaian dari masing-masing tugas tersebut. Dengan demikian semua tugas dapat Anda kontrol dengan baik.



Rencanakan untuk menyelesaikan proyek tersulit.
Jika disela-sela rutinitas pekerjaan, Anda memiliki sedikit waktu luang, cobalah untuk mengerjakan tugas atau suatu proyek yang agak berat.



Atur waktu untuk diri sendiri dan juga orang lain.
Jika ingin memiliki waktu lebih, cobalah mengatur ritme kehidupan Anda, dengan bangun 1 jam 30 menit lebih awal atau tidur malam satu setengah jam lebih larut dibanding biasanya. Namun sesibuk apapun diri Anda, jangan pernah lupa untuk menyempatkan diri bertemu dengan sang kekasih, pergi lunch bareng teman-teman atau sekedar berkumpul dengan keluarga. Selain bisa mempererat hubungan, juga dapat membantu merelakskan pikiran dan mengurangi tekanan akibat pekerjaan.



Delegasikan tugas sebanyak yang bisa Anda berikan.
Mintalah bantuan karyawan Anda untuk mengerjakan tugas atau proyek kantor bila Anda sudah terlalu disibukan dengan tugas lainnya. Sementara di rumah, ajak anak-anak untuk membantu Anda dalam membersihkan rumah atau carilah pembantu rumah tangga bila Anda benar-benar mengalami kesulitan untuk mengerjakan tugas rumah seorang diri.



Belajar untuk berkata tidak.
Mungkin Anda sering mendapat tawaran untuk menjadi anggota salah satu organisasi tertentu. atau juga sering mendapat undangan untuk menghadiri suatu acara. Tolaklah tawaran dan permintaan itu secara halus jika Anda tidak memiliki banyak waktu untuk menghadirinya.



Segera tanggulangi pekerjaan yang tertunda.
Jika masih ada pekerjaan yang belum terselesaikan, segera atasi. Semakin banyak dan sering Anda menunda pekerjaan maka akan semakin menumpuk dan memberatkan diri Anda.



Jangan terlalu perfeksionis.
Memiliki sikap perfeksionis memang tidak salah, namun jika terlalu berlebihan malah bisa merugikan Anda. Jangan buang waktu Anda dengan percuma hanya karena terobsesi untuk mendapatkan hasil yang sempurna. Padahal sisa waktu tersebut mungkin masih bisa Anda gunakan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat.



Sumber : conectique.com

PROSEDUR, CARA DAN SYARAT PENDIRIAN CV

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB th terakhir

b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat. sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.

Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.

http://irmadevita.com/2007/10/13/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv/

Undang-undang Pembentukan Nias Selatan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK
BHARAT, DAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
DI PROVINSI SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya, serta
Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara pada khususnya,
serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan
pelaksanaan pembangunan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan
ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah
penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang
Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara;
c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan
dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Nias
Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58);
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
(Memori Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-undang Nomor 7 Darurat Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2689);
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3501);
6. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
Page 2
8. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN,
KABUPATEN
PAKPAK
BHARAT,
DAN
KABUPATEN
HUMBANG
HASUNDUTAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
3. Kabupaten Nias dan Kabupaten Tapanuli Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Utara.
4. Kabupaten Dairi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15
Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat,
dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Nias Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Nias, yang terdiri atas:
a. Kecamatan Lolomatua;
b. Kecamatan Gomo;
c. Kecamatan Lahusa;
d. Kecamatan Hibala;
e. Kecamatan Pulau-pulau Batu;
f. Kecamatan Teluk Dalam;
g. Kecamatan Amandraya; dan
h. Kecamatan Lolowa’u.
Page 3
Pasal 4
Kabupaten Pakpak Bharat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Dairi, yang terdiri
atas:
a. Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe;
b. Kecamatan Kerajaan; dan
c. Kecamatan Salak.
Pasal 5
Kabupaten Humbang Hasundutan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tapanuli
Utara yang terdiri atas:
a. Kecamatan Parlilitan;
b. Kecamatan Pollung;
c. Kecamatan Baktiraja;
d. Kecamatan Paranginan;
e. Kecamatan Lintong Nihuta;
f. Kecamatan Dolok Sanggul;
g. Kecamatan Sijama Polang;
h. Kecamatan Onan Ganjang;
i. Kecamatan Pakkat; dan
j. Kecamatan Tarabintang.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Nias dikurangi dengan wilayah Kabupaten Nias Selatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Pakpak Bharat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, wilayah Kabu-paten Dairi dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pakpak Bharat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tapanuli Utara dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Humbang Hasundutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
(1) Kabupaten Nias Selatan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sirombu, Kecamatan Mandrehe,
Kecamatan Lolofitu Moi, Kecamatan Idanogawo, dan Kecamatan Bawolato
Kabupaten Nias;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi
Sumatera Barat dan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(2) Kabupaten Pakpak Bharat mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Silima Pungga Pungga, Kecamatan
Lae Parira dan Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi,
Kecamatan Harian Kabupaten Toba Samosir dan Kecamatan Parlilitan Kabupaten
Humbang Hasundutan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang
Hasundutan dan Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
(3) Kabupaten Humbang Hasundutan mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sianjur Mula Mula dan Kecamatan
Harian, Kecamatan Palipi Kabupaten Toba Samosir;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Muara, Kecamatan Siborong-borong,
dan Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara;
Page 4
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli
Utara serta Kecamatan Sorkam, Kecamatan Barus, dan Kecamatan Manduamas
Kabupaten Tapanuli Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli
Tengah dan Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),
digambarkan dalam peta wila-yah administrasi yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan
Kabupaten Humbang Hasundutan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang
Hasundutan masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak
Bharat, dan Kabu-paten Humbang Hasundutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 9
(1) Ibu kota Kabupaten Nias Selatan berkedudukan di Teluk Dalam.
(2) Ibu kota Kabupaten Pakpak Bharat berkedudukan di Salak.
(3) Ibu kota Kabupaten Humbang Hasundutan berkedudukan di Dolok Sanggul.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 10
Kewenangan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten
Humbang Hasundutan mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 11
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Humbang Hasundutan, dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun
2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nias Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 12
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dipilih dan disahkan seorang
Page 5
Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6
(enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil
Pemilihan Umum Tahun 2004.
Pasal 13
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan
Kabupaten Humbang Hasun dutan, Penjabat Bupati Nias Selatan, Penjabat Bupati
Pakpak Bharat, dan Penjabat Bupati Humbang Hasundutan diangkat oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sumatera Utara dengan
masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sumatera
Utara dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten
Humbang Hasundutan ser ta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-
undang ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk melantik
Penjabat Bupati Nias Se-latan, Penjabat Bupati Pakpak Bharat, dan Penjabat Bupati
Humbang Hasundutan.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Utara melakukan pembinaan,
pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 14
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dibentuk Sekretariat Kabupaten,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan
Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan,
Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan, Gubernur Sumatera
Utara, Bupati Nias, Bupati Dairi dan Bupati Tapanuli Utara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan
kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias
Selatan, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan Pemerintah Kabupaten
Humbang Hasundutan;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan
barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi dan
Kabupaten Tapanuli Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Nias Selatan,
Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten
Tapanuli Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan;
d. utang piutang Kabupaten Nias yang kegunaannya untuk Kabupaten Nias Selatan,
utang piutang Kabupaten Dairi yang kegunaannya untuk Kabupaten Pakpak
Bharat dan utang piutang Kabupaten Tapanuli Utara yang kegunaannya untuk
Kabupaten Humbang Hasundutan; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Nias Selatan,
Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Page 6
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan
paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan
pelantikan Penjabat Bupati Nias Selatan, Penjabat Bupati Pakpak Bharat dan Penjabat
Bupati Humbang Hasundutan.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
dilaksanakan, Pe-merintah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan
Kabupaten Humbang Hasundutan dapat melakukan upaya hukum.
Pasal 16
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Nias,
Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara sampai dengan ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli
Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi dan Kabupaten
Tapanuli Utara, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Nias, Kabupaten
Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Nias atas persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Nias, Bupati Dairi atas persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Dairi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Dairi, dan Bupati Tapanuli Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tapanuli Utara.
(4) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran biaya melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk menunjang
kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten-kabupaten yang baru dibentuk.
Pasal 17
(1) Sebelum Kabupaten Nias Selatan, menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan
Bupati sebagai pelaksa-naan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati Nias, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Nias Selatan.
(2) Sebelum Kabupaten Pakpak Bharat, menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan
Bupati sebagai pelak-sanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati Dairi, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat.
(3) Sebelum Kabupaten Humbang Hasundutan, menetapkan Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati Tapanuli Utara, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
(4) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan
Bupati Nias, Bupati Dairi dan Bupati Tapanuli Utara harus disesuaikan dengan
undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Page 7
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 29
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro PeraturanPerundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
Page 8
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK
BHARAT, DAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
DI PROVINSI SUMATERA UTARA
I.
UMUM
Provinsi Sumatera Utara mempunyai luas wilayah ± 71.680 km2 dengan jumlah
penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 11.549.680 jiwa telah menunjukkan kemajuan
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kepada kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai
dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang.
Dalam
rangka
peningkatan
penyelenggaraan
pemerintahan,
pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Nias mempunyai luas
wilayah ± 5.625 km2 perlu dibentuk Kabupaten Nias Selatan yang terdiri atas 8
(delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Lolomatua, Kecamatan Gomo, Kecamatan
Lahusa, Kecamatan Hibala, Kecamatan Pulau-pulau Batu, Kecamatan Teluk Dalam,
Kecamatan Amandraya, dan Kecamatan Lolowa’u dengan luas wilayah keseluruhan
± 1.825,2 km2.
Dalam
rangka
peningkatan
penyelenggaraan
pemerintahan,
pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Dairi mempunyai luas
wilayah ± 3.146,10 km2 perlu dibentuk Kabupaten Pakpak Bharat yang terdiri atas 3
(tiga) kecamatan, yaitu Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kecamatan Kerajaan, dan
Kecamatan Salak dengan luas wilayah keseluruhan ± 1.218,30 km2.
Dalam
rangka
peningkatan
penyelenggaraan
pemerintahan,
pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Tapanuli Utara
mempunyai luas wilayah ± 6.126,97 km2 perlu dibentuk Kabupaten Humbang
Hasundutan yang terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan, yaitu Kecamatan Parlilitan,
Kecamatan Pollung, Kecamatan Baktiraja, Kecamatan Paranginan, Kecamatan
Lintong Nihuta, Kecamatan Dolok Sanggul, Kecamatan Sijama Polang, Kecamatan
Onan Ganjang, Kecamatan Pakkat, dan Kecamatan Tarabintang dengan luas wilayah
keseluruhan ± 2.335,33 km2.
Dengan luas wilayah, persebaran penduduk dan kondisi geografis, maka sampai saat
ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya
terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali
pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nias Nomor 02/KPTS/2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Persetujuan Usul
Pemekaran Kabupaten Nias Menjadi 2 (dua) Kabupaten dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1986/2/KA tanggal 11
Agustus 1999 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Nias menjadi 2 (dua)
Kabupaten untuk diusulkan ke Pemerintah. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Dairi Nomor 48/K-DPRD/2002 tanggal 29 Agustus 2002 tentang
Penyempurnaan Keputusan Persetujuan Pemekaran Kabupaten Dairi dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9/K/2002 tanggal
20 Juni 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Dairi.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 6
Tahun 2002 tanggal 8 Juni 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Tapanuli
Utara dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara
Nomor 10/K/2002 tanggal 20 Juni 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten
Tapanuli Utara.
Page 9
Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten
Humbang Hasundutan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,
Pemerintah Kabupaten Nias, Pemerintah Kabupaten Dairi dan Pemerintah Kabupaten
Tapanuli Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan
DPRD, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan
pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan
kesejahteraan rakyat Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli
Utara serta Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten
Humbang Hasundutan.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Nias
Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dalam
bentuk lampiran Undang-undang.
Ayat (5)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan
Kabupaten Humbang Hasundutan secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri
peta batas daerah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten
Humbang Hasundutan berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi
dengan titik koordinat batas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat,
dan Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada
masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan
pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu,
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat,
dan Kabupaten Humbang Hasundutan harus benar-benar serasi dan terpadu
penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 9
Page 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Teluk Dalam sebagai ibu kota Kabupaten Nias Selatan berada
di Kecamatan Teluk Dalam.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Salak sebagai ibu kota Kabupaten Pakpak Bharat berada di
Kecamatan Salak.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Dolok Sanggul sebagai ibu kota Kabupaten Humbang
Hasundutan berada di Kecamatan Dolok Sanggul.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Penjabat Bupati Nias Selatan, Penjabat Bupati Pakpak Bharat dan Penjabat Bupati
Humbang Hasundutan diusulkan oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara kepada
Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati Nias, Bupati
Dairi dan Bupati Tapanuli Utara, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan
dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan
untuk jabatan itu.
Penjabat bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil
pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat kembali atau diganti
penjabat lain.
Ayat (3)
Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara
bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota
provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14
Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten. Pemerintah Kabupaten Nias Selatan,
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi
vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan
daerah.
Pasal 15
Ayat (1)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai,
tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang
telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan dalam wilayah
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang
Hasundutan.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Nias kepada
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan; Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan
Pemerintah Kabupaten Dairi kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat;
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Dalam hal badan usaha milik
Page 11
daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten Nias dan
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat, serta
Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan, pemerintah daerah
yang bersangkutan melakukan kerja sama. Dalam rangka inventarisasi dan
penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah.
Pasal 16
Ayat (1)
Jangka waktu dukungan Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli
Utara paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan
didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Nias dengan Kabupaten Nias Selatan,
Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Tapanuli Utara
dengan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara
Kabupaten Nias dengan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Dairi dengan Kabupaten
Pakpak Bharat, dan Kabupaten Tapanuli Utara dengan Kabupaten Humbang
Hasundutan, maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah memfasilitasi
penyelesaiannya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4272
Page 12
LAMPIRAN 1
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
9
TAHUN
2003
TANGGAL
25 PEBRUARI 2003
PETA KABUPATEN NIAS SELATAN
KETERANGAN :
++++++++
: Batas Provinsi
+-+-+-+-+-+- :
Batas
Kabupaten
-
.
-
.
-
.
-
.
-
.
-
.
-
.
-
.
-
: Batas Kecamatan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
Edy Sudibyo
Page 13
LAMPIRAN 2
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
9
TAHUN
2003
TANGGAL 25 PEBRUARI 2003
PETA KABUPATEN PAKPAK BHARAT
KETERANGAN :
++++++++
: Batas Provinsi
+-+-+-+-+-+- :
Batas
Kabupaten
-
.
-
.
-
.
-
.
-
.
-
.
-
.
-
.
-
: Batas Kecamatan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
Edy Sudibyo

Undang-undang Transaksi Online ( RUU ITE)

Setelah lama menunggu, DPR RI akhirnya mengesahkan RUU-ITE pada tanggal 25 Maret 2008.Lima hari setelah ulang tahun penulis. Dengan demikian, seluruh transaksi elektronik yang ada di Indonesia telah mempunyai dasar hukum yang jelas. Memang ada pro dan kontra terhadap penerbitan RUU-ITE khususnya menyangkut content RUU yang dinilai masih ada kekurangan. Namun, satu langkah maju telah diambil oleh pemerintah dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat terutama dalam melakukan proses transaksi elektonik.

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..…..…TAHUN ….……
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional;
c. bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan;
e. bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
3. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik.
6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
7. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
8. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
9. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
10. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
11. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
12. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
15. Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
16. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
17. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.

19. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
20. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
21. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
22. Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.



Pasal 4
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;

BAB III
INFORMASI ELEKTRONIK

Pasal 5
(1) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
(2) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan;
c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dija¬min keutuhannya, dipertanggung¬jawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memper¬kuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.

Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
(3) Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk meneri¬ma informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
b. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
(1) Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 12
(1) Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
(2) Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
c. penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
1. Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
d. dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.
(3) Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

Pasal 13
(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuat dalam bentuk tanda tangan digital.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan digital dengan pemilik tanda tangan digital yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.


Pasal 14
(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi :
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;
b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;
c. Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 15
(1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara¬an sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17
(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.


(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19
Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.

Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)

Pasal 23
(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3) Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
(4) Pengelola nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
(5) Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Informasi elektronik yang disusun¬ menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 26
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.

Pasal 27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.

Pasal 28

Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.

Pasal 29

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.

Pasal 30

Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
(2) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(3) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.


Pasal 31

Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
(2) Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan

Pasal 32

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.


Pasal 33

Setiap orang dilarang:
(1) menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

Pasal 34

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 35
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
Pasal 36
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
PERAN PEMERINTAH
Pasal 37
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3A) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Penjelasan : data elektronik strategis yang wajib dilindungi antara lain : data perbankan, data perpajakan, data pertanahan dan data kependudukan.
(3B) Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut.
(3C) Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3A) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Presiden

PERAN MASYARAKAT
Pasal 38.

(1) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan informasi elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
.
BAB X
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 39
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 40

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi;
b. memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi;
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan penyidikan yang sedang dilaporkannya dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.



Pasal 41

Alat bukti pemeriksaan dalam undang-undang ini meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 42

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).

Pasal 43
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).

Pasal 44
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Pasal 45
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

Pasal 46

Setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 47

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.



Disahkan di Jakarta
Pada tanggal :…………………………
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal ……………………………………….



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN…..….. NOMOR .……

Sejarah Singkat hackers


Siapakah sebenarnya mereka ?

Nampaknya memang sudah hukum alam bahwa perkembangan teknologi akan melahirkan kelompok sosial baru. Di sisi yang lebih umum, atau katakanlah sisi "terang", kita bisa melihat programmer, teknisi, pemain game komputer, dsb. Sementara itu di sisi yg lebih "gelap", juga muncul berbagai kelompok baru.

Sejarah Hacker

Mungkin tidak banyak yg tahu. bahwa hacker, sebagai sebuah kelompok dalam masyarakat komputer, telah melalui suatu perjalanan yg panjang, mengalami evolusi, perkembangan dan berbagai perubahan, hingga akhirnya mencapai bentuk yg dikenal orang sekarang ini.

Masa-masa awal

Semua berawal pada era komputer raksasa (benar-benar raksasa), sekitar akhir Perang Dunia II (1945) samapai tahun 60-an. Pada masa itu, komputer, selain besar juga merupakan barang langka, yg tidak bisa digunakan sembarang orang. Contoh komputer raksasa yg terkenal di sekitar tahun 40-50`an adalah Electronic Numerical Integrator and Calculator (ENIAC) yg berbobot 30ton dan Mark1, yang masih diprogram dengan bahasa tingkat rendah assembler demi optimasi kecepatan (pada zaman itu komputer masih amat, amat, amat lambat).

Tokoh-tokoh beken pada zaman itu, misalnya Seymour Cray (perancang lini superkomputer CRAY yg digunakan di berbagai instansi penting AS) dan Eckert umumnya adalah ilmuwan-ilmuwan kelas atas yg mampu merancang komputer serta perangkat lunaknya sekaligus. Cray sendiri misalnya, memiliki gelar Master dalam bidang matematika terapan dari universitas Minnesota. Konon, ia bahkan pernah merancang sendiri sebuah komputer sekaligus sistem operasinya (dalam bahasa mesin) yg kemudian berjalan tanpa cacat.

Suatu hari pada tahun 1961, lab kecerdasan buatan (AI) Massachusets Institute of Technology (MIT) memperoleh komputer pertamanya, sebuah PDP (Programmable Data Processor)-1 buatan Digital Equipment Corporation. Para mahasiswa lab AI memanfaatkanya untuk bereksperimen. Pada saat itu mereka berprinsip bahwa akses komputer harus menyeluruh, dan karena itu mereka juga mengadakan penyusupan-penyusupan untuk menggunakan komputer tersebut di luar waktu yg diberikan. Ini mungkin cikal-bakal dari penyusupan-penyusupan yg dilakukan hacker modern.

Selain program, mereka juga bekerja dalam pembuatan proyek MAC (Multiple Acces Computer), komputer multi-user yg pertama. Para mahasiswa MIT inilah yg pertama kali menggunakan istilah "hack" yg kala itu berarti "teknik pemrograman yg kreatif, yg mampu memecahkan suatu masalah secara jauh lebih efisisen daripada teknik biasa". Pada saat itu hack sangat bermanfaat karena dapat menghemat sumber daya para "besi raksasa" tsb.

Pada tahun 1970-an, kembali berbagai perkembagan muncul di dunia hacker pada khususnya dan dunia perkomputeran pada umumnya. Tahun 1970 adalah tahun dimana lahirnya OS UNIX dari tangan Ken Thompson dan Dennis Ritchie (Bell Labs). Dennis Ritchie juga menciptakan bahasa C, dan kedua perangkat lunak itu, dengan kemampuan untuk digunakan di berbagai OS (kontras dgn program di masa itu yg bersifat hardware-specific), amat populer di kalangan hacker karena memudahkan mereka.

Namun demikian, kalangan hacker di saat itu masih terdiri dari "penghuni universitas", karena memang saat itu komputer masih ada di univesitas-universitas, di samping instansi pemerintah. Keadaan ini berlangsung sampai pertengahan 70-an.

Lalu datanglah perubahan itu. Komputer pribadi. Kelahiran komputer pribadi Altair pada pertengahan 70-an membawa perubahan besar pada dunia hacker, demam komputer pribadi ini dengan sendirinya meningkatakan jumlah hacker. Namun dibandingkan pendahulunya hacker-hacker ini lebih banyak berkutat di perangkat lunak/software.

Aktivitas hacker sebenarnya dapat dibagi jadi 4 tahapan :

1. Mencari sistem komputer untuk dimasuki dan mengumpulkan informasi.
2. Menyusup masuk
3. Menjelajahi sistem tsb.
4. Membuat backdoor dan menghilangkan jejak

Ada baiknya kalau kita melihat beberapa tokoh hacker terkenal, baik dari kalangan 60-an ataupun dari generasi yg muncul kemudian. Terlepas dari baik buruknya, mereka adalah hacker-hacker terkenal di dunia bawah tanah komputer ataupun di dunia "atas tanah". Berikut adalah daftar nama-nama mereka :
Dennis M. Ritchie
Dennis M Ritchie

Nama Handle dmr dilahirkan di Bronxville, New York pada tanggal 9 September 1941, ia memperoleh gelar BSc di bidang Fisika dan gelar PhD Matematika Terapan di Harvard University. Pada tahun 1967 atau setahun sebelum tesis doktoral selesai, ia mengikuti jejak ayahnya bekerja di Bell Laboratories. Proyek Komputer pertamanya di Bell adalah sistem operasi Multics, yang merupakan proyek kerjasama Bell Laboratories, MIT dan General Electric. Dennis kemudian bekerjasama dengan Ken Thompson, dan menulis sistem operasi UNIX yang kemudian diketahui sebagai sistem operasi pertama yang dapat digunakan di berbagai jenis komputer. Untuk menghasilkan sistem operasi ini, ia dan Ken Thompson menyempurnakan bahasa pemrograman B karya Ken, kemudian menghasilkan bahasa C, yang digunakan untuk menulis UNIX dan program bantunya. Sampai sekarang Dennis dan Ken masih aktif di Bell Labs. Proyeknya yang sudah diselesaikan antara lain sistem operasi Plan9 dan Inferno.

Ken Thompson
Ken Thompson

Ken Thompson adalah mitra kerja Dennis yang bisa dibilang paling dekat mulai proyek penyempurnaan bahasa pemrograman B, kemudian menghasilkan bahasa C, lalu membuat sistem operasi UNIX, dan seterusnya. Kerjasama Ken dan Dennis yang kompak ini terlihat dari hasil dan beberapa penghargaan yang mereka terima. Bahkan semua penghargaan yang diperoleh Ken dan Dennis adalah hasil kerjasama mereka. Penghargaan penghargaan tersebut antara lain ACM Award (1974), IEEE Emmanuel Piore Award (1982), Bell Laboratories Fellow (1983) Asociates for Computing Machinery Tuning Award (1983), U.S National Medal of Technologu (1999) dll.

Ricard M. Stallman
Ricard M Stalman

Nama Handdle RMS lahir tahun 1953 dan merupakan salah seorang hacker generasi pertama yang paling terkenal. Ia pertama kali menggunakan komputer saat berumur 16 tahun, di IBM Scientific Center tahun 1971, setelah lulus undergraduate (S1) Harvard University, ia bekerja di laboratorium kecerdasan buatan Massachusets Institute. Ia bersama hacker-hacker generasi pertama MIT membuat berbagai macam program bantu untuk komputer-komputer raksasa yang dignakan MIT saat itu. Pada tahun 1980 ia secara resmi keluar dari MIT. Ia juga membuat sistem operasi GNU pengalaman semasa di MIT digunakannya untuk membantu Steven Levy menulis bukunya yang berjudul Hackers Heroes of The Computer Revolution, tahun 1984. Belakangan ini ia menentang anggapan bahwa perangkat lunak adalah hak milik pribadi, dan mendirikan Free Software Foundation. Modul modul program buatan Free Software Foundation lah yang kemudian menolong Linus Torvalds dalam menciptkan Linux. Selain itu Stallman juga menyatakan ketidakpuasannya terhadap trend hackers dewasa ini, dan secara pribadi menolak penggunaan kata hacker untuk merujuk kepada orang-orang yang memasuki sistem orang lain.

Steve Mozniak

Ia dibesarkan di Sunnyville, waktu muda ia bercita-cita memiliki komputer sendiri. Semasa sekolah, ia sering membuat desain-desain komputer. Kecerdasannya di bidang matematika dan bantuan ayahnya, seorang insinyur, membantunya dalam berbagai proyek elektonikanya. pada pertengahan 1975, steve berhasil merancang komputer pribadinya. Saat itu konsep komputer pribadi Steve diremehkan perusahaan-perusahaan besar seperti IBM, yang memilih untuk memproduksi komputer-komputer berkemampuan besar yang berukuran raksasa dan mahal. Lalu, Steve bekerjasama dengan seorang rekannya Steve Jobs, dan mendirikan Apple Computer. Produk pertama dari perusahaan dengan dua orang karyawan ( hanya Mozniak dan Jobs) itu adalah Apple I, tetapi produk yang membuat Apple Computer terkenal adalah Apple II, yang keluar pada tahun 1977. Segera setelah itu (1980) Apple Computer Go Publik, dan steve Mozniak saat itu berusia 30 tahun, menjadi jutawan baru. Setelah beberapa lama menikmati kesuksesan Apple Computer, Steve Mozniak memutuskan untuk keluar. Tetapi pada tahun 1996, ia kembali lagi ke perusahaan itu dengan jabatan penasehat.

Robert T. Morris
Robert Morris

Nama Handlenya adalah RTM. Robert Tappan Morris dilahirkan pada tahun 1966, ia adalah putra dari seorang ilmuwan National Computer Security Center (bagian dari National Security Agency Amerika Serikat), yaitu Robert Morris Senior. Sayang ia tidak seperti ayahnya Robert Morris Senior, ia justru terkenal karena mengacaukan internet dengan program worm ciptaanya. Penemuan Robert Morris junior dengan komputer sebenarnya berawal ketika ayahnya membawa salah sati komputer penyandi pesan Enigma (digunakan tentara jerman pada masa perang) dari tempat kerjanya. Pada saat remaja Robert Morris sudah berhasil meng hack sistem komputer Bell Labs dan memperoleh akses super user. Pada tanggal 2 November 1988, saat masih menuntut ilmu di Cornell University. Robert Morris menulis sebuah program worm (yang menurutnya ditujukan untuk penelitian). Worm karya Morris memiliki kemampuan untuk menyebar di internet secara otonom, memanfaatkan kelemahan yang umum pada sistem UNUX, mengeksploitasi sendmail dan berbagai kemampuan lainnya. Program worm tersebut kemudian menyebar secara tak terkendali dan akhirnya memacetkan ribuan komputer di internet. Kasus ini akhirnya mendorong pembentukan CERT ( Computer Emergency Resource Team ), badan pertama yang bertugas menangani kasus-kasus keamanan di internet. Robert Morris sendiri didenda US $ 10.000 dan menjadi orang yang paling terkenal karena menulis virus.

Kevin Poulsen
Poulsen

Komputer pribadi pertama Poulsen adalah TRS (trash 80) komputer yang sama yang digunakan tokoh film War Games. Poulsen pada akhir tahun 1980 berurusan dengan FBI karena berhasil menembus sistem komputer mereka. Dengan aksesnya itu ia berhasil mendapatkan seluruh data-data "perusahaan" yang dijalankan oleh agen-agen FBI. Ia dicari dengan tuduhan membahayakan keamanan nasional, Kevin poulsen terpaksa bersembunyi. Dalam pengejaran, pada tahun 1990, ia berhasil memenangkan kontes telepon yang diselengarakan oleh sebuah radio di Los Angeles. Caranya cukup unik, yakni mengambil alih sistem komputer perusahaan telepon Los Angeles, memblokir semua telepon ke stasiun radio tersebut, dan membuat dirinya sendiri menjadi penelpon ke 102 ( dan otomatis menjadi pemenang) dalam kontes itu. Sebagai hadiah ia memperoleh sebuah mobil Porsche 944 S2, dan juga liburan ke Hawaii. Setelah tertangkap, ia dihukum 5 tahun, atas tuduhan pencucian uang dan kejahatan telepon. Pada tahun 1998 lalu ia dibebaskan dan kembali ke masyarakat, dan menjadi penulis tetap pada perusahaan ZDTV. Rubrik yang diasuhnya adalah Chaos Theory, sebuah rubrik kejahatan komputer yang muncul setiap Jumat.

Kevin Mitnick
Mitnick

Kevin David Mitnick mungkin merupakan hacker yang paling banyak dipublikasikan karena terlibat perkara-perkara kriminal. Lahir pada tahun 1963, ia memulai karir hackingnya semasa masih remaja di Los Angeles, sekitar tahun 70-an. Orang tuanya bercerai, da ia tinggal bersama ibunya. Semasa remaja, karena ia tidak mampu membeli komputer, ia menghabiskan waktunya di sebuah toko Radio Shack dan bermain-main dengan komputer disana. belakangan, Mitnick meneruskan kegiatan hackingnya, dan menimbulkan konflik dengan penegak hukum AS. Aksinya antara lain adalah di WELL (Whole Earth Lectronic Link), dan di komputer-komputer pakar keamanan komputer (Dan Farmer, Erick Allman dsb). Akhirnya ia ditangkap untuk kelima kalinya pada bulan Februari tahun 1995 setelah pelacakan FBI yang dibantu pakar keamanan Tsutomu Shimomura. Tuduhannya antara lain pemilikan 20.000 nomor kartu kredit curian, menyalin sistem operasi DEC ( Digital Equipment Corporation ) secara ilegaldan menggunakan komputernya untuk mengambil alih seluruh hub jaringan telepon New York dan California. Namun perlakuan tidak adil dari penegak hukum (antara lain penahanan sejak tahun 1995 tanpa uang jaminan dan tanpa prosen peradilan) dan media massa telah menimbulkan gelombang pro Mitnick. Ini ditunjukan antara lain dngan protes, pembuatan home page yang dikhususkan untuk Kevin Mitnick, dan pemasangan logo "Free Kevin" di berbagai situs Under Ground yang mendukung.

John Draper
Drapper

Nama Handle : "Cap'n Crunch". John Draper adalah seorang figur yang menginginkan menelpon gratis kemana saja dan kapan saja. Dia adalah hackers generasi pertama yang beroperasi di bidang telekomunikasi dan dia mendapat julukan Phreaker yaitu Hacker di bidang telekomunikasi. Dia menemukan cara untuk melakukan hubungan telepon jarak jauh yaitu dengan sebuah kotak sereal yang pada tutupnya diberi sebuah peluit, lalu peluit itu ditiup secara perlahan-lahan maka akan menghasilkan nada 2600 Mhz dengan sempurna, setelah itu peluit itu ia dekatkan kepada pesawat penerima telepon maka telepon akan tersambung tanpa biaya. John Draper pernah bertugas di US Air Force dan mendapat penghargaan pada tahun 1968 setelah kembali dari Vietnam.

Johan Helsingius
Helsingius

Nama Handle " Julf". Kegiatan yang membuatnya terkenal adalah membuat anonymous remailer, yang dikerjakan di penet.fi, toko miliknya yang akhirnya ditutup pada bulan September 1996. Helsingius membuat perkara kriminal pada pertengahan tahun 1995 yang berakhir di tangan kepolisian setelah Church of Scientology meng complain pelanggan penet.fi yang memasuki jaringan rahasia Church of Scientology lewat jaringan internet. Dia menggunakan komputer dengan spesifikasi mesin 486 dengan harddisk 200 Mega Byte.

Vladimir Levin
Levin

Vladimir Levin mendapatkan gelar Graduate di St. Petersburg Tekhnologichesky University, dia seorang ahli di bidang matematika. Yang membuatnya terkenal adalah pembobolan sistem komputer pada bank-bank terkenal di Wall Street, New York salah satu bank yang ia bobol adalah Citibank yang terjadi pada tahun 1994. Dalam Operasinya ia dibantu oleh rekan rekannya yang menamakan dirinya Russian Hackers Gank, dia berhasil menggondol uang sebanyak US$ 10.000.000 dengan cara tansfer ke rekening-rekeningya yang berada di Finlandia, Netherland dan Israel, tetapi akhirnya dia ditangkap interpol di Bandara Heathrow, london pada tahun 1995 lalu di ekstradisi ke Amerika serikat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam beroperasi dia menggunakan Laptopnya, pada waktu itu ia masih bekerja di perusahaan komputer AO Saturn, St. Petersburg, Russia, dan komputer itu pula yang digunakan untuk membobol Citibank. Levin adalah hacker yang paling dicari-cari oleh agen-agen FBI pada waktu itu.

Linus Torvalds
Torvalds

Linus Benedict Torvalds dilahirkan di Helsinki, Finlandia pada tahun 1970. Pada saat muda, komputer pribadi mulai berkembang pesat. Saat menjadi mahasiswa, ia bercita-cita menulis sistem operasi yang lebih bagus dari DOS, dan gratis. Pada masa itu ia masih mengunakan MINIX klon dari UNIX yang berukuran lebih kecil, dan fasilitasnya masih relatif terbatas. Mahasiswa ilmu komputer di University of Helsinki ini lalu mendiskusikan idenya ini dengan rekan-rekannya. Dengan bantuan rekan-rekannya itu, ia merancang LINUX, sistem operasi yang mirip UNIX (yang fasilitasnya jauh diatas MS-DOS). Dalam waktu sekitar tiga tahun , mereka berhasil menyelesaikan Linux, dan mendistribusikannya secara cuma-cuma. Linux kemudian berkembang menjadi berbagai versi ( Linus Torvalds sendiri menggunakan versi Red Hat ). Pada awal tahun 1997, Linus dan istrinya, Tove, pindah dari Helsinki ke Santa Clara, California Amerika Serikat. Mereka dikaruniai dua orang putri, Patricia Miranda Torvalds dan Daniela Torvalds. Linus sekarang bekerja di perusahaan Trans Meta.